Tersangka Tragedi Kanjuruhan hanya dituntut hukuman ringan. Berkas Tragedi Kanjuruhan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21, sejak Selasa (20/12/2022) kemarin sore. Menanggapi hal tersebut, pendamping hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky merasa kecewa terutama untuk tiga tersangka dari pihak kepolisian.
Sebab, menurutnya pasal kelalaian atau 359 KUHP dan 360 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka terutama tersangka dari pihak kepolisian dinilai tak pantas dan tak sesuai fakta.
“Kami cukup kecewa, terutama untuk tiga berkas yang tersangkanya dari pihak kepolisian. Karena, sejak awal kita bilang kan penggunaan atau penerapan pasal kelalaian itu gak tepat untuk tersangka dari petugas atau aparat keamanan,” ujar Anjar saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Rabu (21/12/2022).
Setelah mendengar kabar berkas Tragedi Kanjuruhan P21, Anjar pun sempat mendatangi Kejati Jatim untuk menanyakan alasan penetapan P21 tersebut.
Ia juga sempat menanyakan sejumlah tuntutan Aremania yang mendesak adanya penambahan pasal pembunuhan dan rekonstruksi ulang yang harus dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Kami tadi ke Kejati untuk kroscek dan benar P21. Kita juga tanya ada penambahan pasal atau perombakan pasal, kemudian soal rekonstruksi ulang, ternyata gak ada, semua tetap,” ungkapnya.
Akhirnya kini, lanjut Anjar, pihaknya tak bisa berbuat banyak setelah Kejati Jatim menetapkan berkas Tragedi Kanjuruhan P21.
Namun, langkah kedepan Anjar dan timnya akan mengawal proses persidangan yang diketahui bakal dilaksanakan di PN Surabaya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Yang bisa sekarang ya kita lakukan pengawalan proses persidangan, karena nanti disana pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata kan didatangkan, kita pastikan kesaksian mereka,” bebernya.
Ia meminta seluruh Aremania ikut mengawal proses persidangan nanti. Sebab, perlu adanya kepastian tentang kesaksian dari para eksekutor penembak gas air mata apakah sesuai fakta atau tidak.
Apalagi, rekonstruksi ulang yang sempat dilaksanakan di Mapolda Jatim, diketahui tak ada adegan penembakan gas air mata ke arah Tribun Stadion. Padahal, sesuai fakta maupun bukti rekaman video amatir, penembakan pertama gas air mata adalah ke arah Tribun Stadion.
“Disana (proses persidangan) akan terungkap. Sebenarnya gimana, yang memerintahkan siapa, kalau di luar perintah akan jadi masalah baru juga. Apalagi menurut saya, seharusnya penembak gas air mata itu juga harus jadi tersangka dan di proses hukum,” tuturnya.
Oleh sebab itu, proses persidangan nanti, Anjar merasa sangat penting untuk dikawal. Sebab, banyak hal yang harus dilihat secara langsung dalam proses persidangan tersebut.
Selain keterangan dari eksekutor penembak gas air mata, bukti-bukti seperti rekaman video amatir dan CCTV pun akan bisa diketahui semua dalam persidangan.
“Kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah, kan ada ancaman tujuh tahun. Itu bisa jadi perkara baru lagi,” imbuhnya.
Disisi lain, pihak ya juga akan memastikan saksi peristiwa dari pihak penonton ataupun suporter harus dihadirkan dalam persidangan.
“Jangan sampai saksi itu dipilah sesuai kepentingan mereka. Dari persidangan itu kita akan tahu semuanya nanti,” ucapnya.
Sebagai informasi, perjalanan berkas Tragedi Kanjuruhan ini berjalan cukup panjang. Setidaknya sudah dua kali berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati Jatim ke Penyidik Polda Jatim (P19).
Hingga akhirnya, pada Selasa (20/12/2022) kemarin, Kejari Jatim menyatakan berkas targedi Kanjuruhan telah lengkap (P21). Namun, ada satu berkas tersangka yang dikembalikan, karena dinilai belum lengkap.
Berkas tersebut, yakni milik tersangka mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dalam model A tersebut, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, yakni Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pas 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
sumber: times